Soppeng,Ambarnews.com – Seorang warga yang diduga menjadi korban penganiayaan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Peristiwa ini terjadi di sekitar pasar Lolloe pada Senin malam, 17 Juni 2024.


Korban penganiayaan, yang berinisial MI (18) dan berdomisili di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, mendatangi Mapolres Soppeng dengan didampingi oleh orang tuanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AA, seorang warga Pattojo.


Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng, tertanggal 17 Juni 2024, MI melaporkan insiden tersebut setelah mengalami serangan fisik.


Setelah korban selesai diinterogasi di ruang Reserse Polres Soppeng, ia diarahkan untuk menjalani visum di RSUD Latemmamala Soppeng guna memperkuat bukti-bukti penganiayaan.


Menurut keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), korban sedang duduk di atas motornya ketika AA tiba-tiba datang menghampirinya. Tanpa peringatan, AA langsung memukul bahu korban dari belakang dan menendang motor korban. Akibatnya, MI mengalami luka di bagian lutut.


Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan kronologi lengkap dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut.(**)


Sumber:jelajahindonesia.id